Catat! ini 26 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap
RADARBANGSA.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat di sejumlah ruas. Hal tersebut untuk membatasi lalu lintas kendaraan dengan menyesuaikan angka terakhir di pelat nomor.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan lalu lintas yang terjadi, terutama di daerah Jakarta.
Kemacetan lalu lintas sudah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya diterapkan pada hari dan waktu tertentu, yaitu Senin sampai Jumat. Namun, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore dan malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen dalam penurunan emisi karbon di Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, hal ini sudah di atur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapolri Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi
-
Pemerintah Inggris Nyatakan Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Anak Indonesia
-
Jadi Beban Berat Daerah, Novita Pertanyakan Kemenpar Hapus DAK Pariwisata
-
Jazilul Fawaid Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Cukup Pesat
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi